IDXChannel - Pemerintah akan menjadikan pengemudi ojek daring online (ojol) bagian dari pelaku usaha Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM).
"Pemerintah akan mendorong seluruh pengemudi ojol menjadi bagian dari kelompok pelaku usaha mikro. Proses tersebut akan dilakukan melalui koordinasi dengan perusahaan aplikasi dan asosiasi pengemudi ojol," kata Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Rabu (1/7/2026).
"Secara otomatis mereka akan menjadi pengusaha mikro. Dan memang sebagian besar dari teman-teman asosiasi ojol juga mengharapkannya ke arah sana," lanjutnya.
Maman menegaska, persyaratan administratif, termasuk pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), tidak akan menjadi fokus pada tahap awal implementasi kebijakan.
"Yang terpenting proses transisi ini berjalan dulu. Nanti pemerintah akan berkoordinasi dengan pihak aplikator dengan pihak asosiasi ojol untuk mengatur dan menyiapkan semua sebaik mungkin," kata dia.