IDXChannel—Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong percepatan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMK dan IKM) sebagai upaya memperkuat ekosistem industri halal di Indonesia.
Langkah ini dilakukan agar produk lokal memperluas peluang pasar bagi pelaku usaha. Melalui program ini pemerintah mengupayakan agar produk pelaku usaha dapat bersaing dengan kualitas yang konsisten.
Sertifikasi halal menjadi salah satu aspek penting bagi IKM dalam membangun kepercayaan konsumen. Masyarakat dapat memperoleh kepastian mengenai pemenuhan ketentuan halal pada produk yang dipasarkan.
Sertifikasi tersebut menjadi semakin penting semenjak Indonesia memberlakukan kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan penguatan industri halal tidak hanya untuk pemenuhan aspek regulasi, melainkan sebagai strategi dalam peningkatan nilai tambah dan memperluas akses pasar produk industri nasional.