“Melalui program seperti Fasilitasi Sertifikasi Halal Tahun 2026, kami mengajak pelaku IKM memanfaatkan kesempatan sertifikasi halal yang diberikan secara gratis atau difasilitasi pemerintah. Ini menjadi peluang strategis untuk meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat daya saing produk di pasar,” ujarnya.
BSPJI Jakarta juga memiliki peran strategis sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Pratama. Ruang lingkup layanan yang dimiliki mencakup industri makanan dan minuman, kosmetik, produk kimia, hingga barang gunaan.
Selain memperoleh sertifikasi, pelaku usaha juga diarahkan untuk memahami dan menjalankan prinsip jaminan produk halal secara berkelanjutan dalam proses produksinya. Konsistensi tersebut penting agar jaminan kehalalan menjadi bagian dari sistem produksi dan budaya mutu perusahaan, bukan hanya dipandang sebagai persyaratan administratif.
(Birru Aisyah)