IDXChannel—Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong percepatan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMK dan IKM) sebagai upaya memperkuat ekosistem industri halal di Indonesia.
Langkah ini dilakukan agar produk lokal memperluas peluang pasar bagi pelaku usaha. Melalui program ini pemerintah mengupayakan agar produk pelaku usaha dapat bersaing dengan kualitas yang konsisten.
Sertifikasi halal menjadi salah satu aspek penting bagi IKM dalam membangun kepercayaan konsumen. Masyarakat dapat memperoleh kepastian mengenai pemenuhan ketentuan halal pada produk yang dipasarkan.
Sertifikasi tersebut menjadi semakin penting semenjak Indonesia memberlakukan kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan penguatan industri halal tidak hanya untuk pemenuhan aspek regulasi, melainkan sebagai strategi dalam peningkatan nilai tambah dan memperluas akses pasar produk industri nasional.
“Melalui fasilitasi sertifikasi halal, kami memacu industri untuk tidak hanya memperoleh sertifikat, tetapi juga menerapkan prinsip jaminan produk halal secara konsisten,” kata Menperin dalam keterangannya dalam pers rilis Kemenperin, Selasa (29/09/2026).
Percepatan sertifikasi halal juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam membangun ekosistem industri halal yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pelaku usaha hingga lembaga terkait.
Dukungan tersebut diperlukan agar IKM dapat memenuhi persyaratan sertifikasi dan meningkatkan kualitas produknya.
“Pemerintah ingin memastikan pelaku industri, termasuk IKM, memiliki kesiapan yang semakin baik dalam menghadapi implementasi Wajib Halal. Karena itu, fasilitasi dan pendampingan perlu terus diperkuat agar kebijakan ini juga memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi pelaku usaha,” ujar Agus.
Sementara itu, Kepala Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Jakarta Fathullah menyampaikan bahwa pihaknya aktif mengajak pelaku IKM untuk memanfaatkan berbagai program fasilitasi yang telah disediakan pemerintah, termasuk program sertifikasi halal.
“Melalui program seperti Fasilitasi Sertifikasi Halal Tahun 2026, kami mengajak pelaku IKM memanfaatkan kesempatan sertifikasi halal yang diberikan secara gratis atau difasilitasi pemerintah. Ini menjadi peluang strategis untuk meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat daya saing produk di pasar,” ujarnya.
BSPJI Jakarta juga memiliki peran strategis sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Pratama. Ruang lingkup layanan yang dimiliki mencakup industri makanan dan minuman, kosmetik, produk kimia, hingga barang gunaan.
Selain memperoleh sertifikasi, pelaku usaha juga diarahkan untuk memahami dan menjalankan prinsip jaminan produk halal secara berkelanjutan dalam proses produksinya. Konsistensi tersebut penting agar jaminan kehalalan menjadi bagian dari sistem produksi dan budaya mutu perusahaan, bukan hanya dipandang sebagai persyaratan administratif.
(Birru Aisyah)