IDXChannel—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan sekaligus menetapkan tersangka Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah di wilayah tersebut.
Suhardiman ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain (ZKN), dan Ardiles (SRD) selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing yang menangkap 10 orang pada Senin (29/6/2026).
Dari 10 orang itu, lima diantaranya diangkut ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut, mereka adalah:
- Fahdiansyah (FHD) selaku Asisten I Pemkab Kuansing;
- Suci Nitia Edwar (SNE) selaku istri kedua Bupati Kuansing;
- Ardiles (ARD) selaku selaku Direktur Utama Mitra Ideal Consultant;
- Julhensa (JL) selaku pihak swasta;
- Suwito (SW) selaku pihak swasta
Sementara itu, Bupati dan Sekda menyerahkan diri pada Selasa (30/6/2026) malam. Setelah proses pemeriksaan, KPK menetapkan tiga orang di antaranya sebagai tersangka.