sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Tetapkan Bupati Kuansing Sebagai Tersangka di Kasus Suap Pengisian Jabatan

News editor Nur Khabibi
01/07/2026 18:45 WIB
Suhardiman ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain (ZKN).
KPK Tetapkan Bupati Kuansing Sebagai Tersangka di Kasus Suap Pengisian Jabatan. (Foto: MNC Media)
KPK Tetapkan Bupati Kuansing Sebagai Tersangka di Kasus Suap Pengisian Jabatan. (Foto: MNC Media)

"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah/janji di Pemkab Kuantan Singingi, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, SA, ZKN, dan ARD," kata Taufik saat konferensi pers penahanan, Rabu (1/7/2026). 

Ketiganya kemudian ditahan selama 20 hari pertama sejak 1 sampai dengan 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, terhadap Sdr. ZKN dan Sdr. ARD selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara terhadap Sdr. SA sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999. jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement