Kebijakan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan akan dievaluasi secara berkala mengikuti arahan pemerintah pusat.
"Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran target kinerja organisasi selama pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sesuai lokasi di rumah atau tempat tinggal," katanya.
(Febrina Ratna Iskana)