IDXChannel - Importir Amerika Serikat (AS) dinyatakan berhak mendapatkan pengembalian dana setelah tarif resiprokal dibatalkan Mahkamah Agung.
Dilansir dari CBS News pada Kamis (5/3/2026), itu merupakan isi keputusan Hakim Richard Eaton dari Pengadilan Perdagangan Internasional AS di New York
"Importir AS berhak untuk mendapatkan manfat dari keputusan Mahkamah Agung," kata Eaton dalam keputusannya.
Pada 20 Februari, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Presiden Donald Trump tidak memiliki wewenang untuk memberlakukan tarif resiprokal berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Meski demikian, keputusan Mahkamah Agung itu tidak memberikan pengarahan tentang pengembalian dana.