sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengadilan AS Perintahkan Trump Kembalikan Uang Tarif Resiprokal

News editor Wahyu Dwi Anggoro
05/03/2026 16:32 WIB
Importir Amerika Serikat (AS) dinyatakan berhak mendapatkan pengembalian dana setelah tarif resiprokal dibatalkan Mahkamah Agung.
Pengadilan AS Perintahkan Trump Kembalikan Uang Tarif Resiprokal. (Foto: AP)
Pengadilan AS Perintahkan Trump Kembalikan Uang Tarif Resiprokal. (Foto: AP)

IDXChannel - Importir Amerika Serikat (AS) dinyatakan berhak mendapatkan pengembalian dana setelah tarif resiprokal dibatalkan Mahkamah Agung.

Dilansir dari CBS News pada Kamis (5/3/2026), itu merupakan isi keputusan Hakim Richard Eaton dari Pengadilan Perdagangan Internasional AS di New York 

"Importir AS berhak untuk mendapatkan manfat dari keputusan Mahkamah Agung," kata Eaton dalam keputusannya.

Pada 20 Februari, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Presiden Donald Trump tidak memiliki wewenang untuk memberlakukan tarif resiprokal berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).

Meski demikian, keputusan Mahkamah Agung itu tidak memberikan pengarahan tentang pengembalian dana.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement