sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengadilan AS Perintahkan Trump Kembalikan Uang Tarif Resiprokal

News editor Wahyu Dwi Anggoro
05/03/2026 16:32 WIB
Importir Amerika Serikat (AS) dinyatakan berhak mendapatkan pengembalian dana setelah tarif resiprokal dibatalkan Mahkamah Agung.
Pengadilan AS Perintahkan Trump Kembalikan Uang Tarif Resiprokal. (Foto: AP)
Pengadilan AS Perintahkan Trump Kembalikan Uang Tarif Resiprokal. (Foto: AP)

Awal pekan ini, pengadilan banding federal menolak untuk menunda implementasi putusan Mahkamah Agung yang membatalkan tarif resiprokal Trump.  Putusan tersebut membuka jalan bagi Pengadilan Perdagangan Internasional untuk memulai proses pengembalian dana kepada importir.

Para ahli perdagangan memperkirakan bahwa pemerintah AS dapat berutang hingga USD175 miliar kepada importir yang membayar bea masuk IEEPA. Data Badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS menunjukkan bahwa, hingga akhir 2025, pemerintah telah memungut setidaknya USD134 miliar.

Pengacara perdagangan Ryan Majerusn memperkirakan pemerintah akan mengajukan banding atau meminta penangguhan untuk memberi waktu lebih banyak untuk mematuhi peraturan. (Wahyu Dwi Anggoro)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement