IDXChannel - Amerika Serikat (AS) mempertimbangkan tarif tambahan yang menargetkan Indonesia dan 59 negara lainnya.
Dilansir dari Euronews pada Rabu (3/6/2026), Perwakilan Dagang AS (USTR) menuduh negara-negara tersebuy gagal mengatasi praktik kerja paksa.
Dalam pernyataannya, USTR mengusulkan bea masuk tambahan mulai dari 10 persen hingga 12,5 persen. Pihak berwenang akan menampung masukan dari publik sebelum keputusan akhir dibuat.
Proposal ini menyusul investigasi terhadap mitra dagang termasuk China, Uni Eropa, dan Jepang, yang meneliti apakah mereka telah mengambil tindakan yang cukup untuk mencegah impor barang yang dibuat dengan kerja paksa dan apakah praktik tersebut memengaruhi perdagangan AS.
USTR mengatakan 54 negara gagal menerapkan larangan kerja paksa, termasuk China, Vietnam, Taiwan, dan Inggris.