Sekretaris MA, Sugiyanto, dalam surat edaran yang ditetapkan di Jakarta pada 8 April 2026 mengatakan, penerapan WFH tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat.
“Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sesuai lokasi di rumah atau tempat tinggal tidak mengurangi kualitas pekerjaan, pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja tetap berjalan secara efektif, tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan peradilan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” demikian dituliskan dalam edaran tersebut.
MA juga mendorong penguatan layanan digital, termasuk penggunaan e-office, tanda tangan elektronik, dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Rapat dan kegiatan kedinasan lainnya diutamakan dilakukan secara daring atau hybrid.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya, menekan biaya operasional, serta mengurangi polusi akibat mobilitas pegawai.
Dalam pelaksanaannya, setiap hakim dan aparatur tetap wajib memenuhi kewajiban kerja, seperti presensi dua kali sehari melalui sistem SIKEP, responsif terhadap tugas, serta melaporkan hasil pekerjaan kepada atasan.