sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hakim Tetapkan Kerugian Negara di Kasus Minyak Mentah Rp9,4 Triliun Bukan Rp285 Triliun

News editor Jonathan Simanjuntak
26/02/2026 19:52 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah Rp9,4 triliun.
Hakim Tetapkan Kerugian Negara di Kasus Minyak Mentah Rp9,4 Triliun Bukan Rp285 Triliun
Hakim Tetapkan Kerugian Negara di Kasus Minyak Mentah Rp9,4 Triliun Bukan Rp285 Triliun

IDXChannel - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina sebesar Rp9,4 triliun.

Nilai tersebut dibacakan Hakim Anggota, Sigit Herman Binaji, usai putusan terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.

Hakim menyatakan kerugian keuangan negara terbukti dalam perkara tersebut. Dengan demikian, majelis sependapat dengan hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan tersebut di atas, maka unsur dapat merugikan keuangan negara dapat terpenuhi," kata Sigit, Kamis (26/2/2026).

Sigit menjelaskan, kerugian keuangan negara pada PT Pertamina sebesar Rp2.545.277.386.935 (Rp2,5 triliun).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement