sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hakim Tetapkan Kerugian Negara di Kasus Minyak Mentah Rp9,4 Triliun Bukan Rp285 Triliun

News editor Jonathan Simanjuntak
26/02/2026 19:52 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah Rp9,4 triliun.
Hakim Tetapkan Kerugian Negara di Kasus Minyak Mentah Rp9,4 Triliun Bukan Rp285 Triliun
Hakim Tetapkan Kerugian Negara di Kasus Minyak Mentah Rp9,4 Triliun Bukan Rp285 Triliun

Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan Riva Siahaan selaku mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya selaku mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne selaku mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Riva dan Maya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, sementara Edward dihukum 10 tahun penjara. Ketiganya juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider kurungan 190 hari.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement