sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hakim Tetapkan Kerugian Negara di Kasus Minyak Mentah Rp9,4 Triliun Bukan Rp285 Triliun

News editor Jonathan Simanjuntak
26/02/2026 19:52 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah Rp9,4 triliun.
Hakim Tetapkan Kerugian Negara di Kasus Minyak Mentah Rp9,4 Triliun Bukan Rp285 Triliun
Hakim Tetapkan Kerugian Negara di Kasus Minyak Mentah Rp9,4 Triliun Bukan Rp285 Triliun

Nilai tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara dalam penjualan solar non-subsidi PT Pertamina dan PT PPN pada 2018-2023 yang seluruhnya mencapai Rp9.415.196.905.676,86 (Rp9,4 triliun).

"Bahwa berdasarkan hasil laporan pemeriksaan investigatif oleh BPK RI Nomor 26 dan seterusnya, yang dilakukan dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara tata kelola minyak Kementerian ESDM, terdapat kerugian keuangan negara PT Pertamina sebesar Rp2.545.277.386.935 (2,5 triliun), yang merupakan bagian dari keseluruhan kerugian keuangan negara dalam penjualan solar non-subsidi PT Pertamina dan PT PPN tahun 2018-2023 seluruhnya Rp9.415.196.905.676,86 (Rp9,4 triliun)," kata Sigit.

Sementara itu, majelis hakim tidak menerima klaim jaksa terkait adanya kerugian perekonomian negara. Hakim menilai perhitungan kerugian perekonomian negara tersebut masih bersifat asumtif.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut kerugian perekonomian negara dalam perkara ini mencapai Rp171 triliun. Angka itu dihitung dari dugaan kemahalan harga pengadaan BBM yang dinilai berdampak pada beban ekonomi.

Selain itu, jaksa juga menghitung illegal gain sebesar 2.617.683.340,41 dolar AS atau setara Rp45,4 triliun. Jika digabung dengan kerugian keuangan negara, total kerugian yang didakwakan JPU mencapai Rp285 triliun.

"Majelis sependapat dengan penghitungan BPK tersebut kecuali perhitungan kerugian perekonomian negara yang dihitung oleh ahli perekonomian negara Nailul Huda dan Wiko Saputra, masih bersifat asumsi, tidak pasti, karena banyak faktor yang mempengaruhi dalam merumuskan menghitung kerugian keuangan negara, sehingga belum cukup pembuktiannya terkait kerugian perekonomian negara," kata Sigit.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement