sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PN Jakarta Pusat Tegaskan Tak Ada Intervensi Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong

News editor Nur Khabibi
22/07/2025 09:00 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan vonis yang dijatuhkan ke Tom Lembong tanpa intevensi.
PN Jakarta Pusat Tegaskan Tak Ada Intervensi Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong (iNews Media Group)
PN Jakarta Pusat Tegaskan Tak Ada Intervensi Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong (iNews Media Group)

IDXChannel - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menegaskan vonis yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong murni berdasarkan fakta hukum, tanpa intervensi maupun tekanan. 

"Majelis hakim tidak terkontaminasi, tidak menggali kebenaran-kebenaran yang ada di luar persidangan, apakah itu tekanan, apakah itu isu-isu politik dan sebagainya, itu yang terpenting, tidak berdasarkan intervensi maupun tekanan lainnya," kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra dalam keterangannya yang dikutip Selasa (22/7/2025). 

Andi mengimbau masyarakat membaca secara utuh kasus yang menjerat Tom Lembong, bukan hanya yang berseliweran di media sosial. 

"Dalam menyikapi berbagai isu di sosial media apapun di berbagai media-media lainnya kami hanya meminta kepada masyarakat untuk membaca utuh," kata Andi.

"Tidak hanya yang meringankan saja atau tidak hanya yang memberatkan saja, tetapi dibaca secara berimbang sehingga bisa mendapatkan garis besar benang merah mengapa putusan itu dijatuhkan," lanjutnya. 

Lebih lanjut, Andi mengatakan, putusan yang dijatuhkan kepada eks Menteri Perdagangan itu belum berkekuatan hukum tetap. Tom Lembong bisa mengajukan upaya hukum banding jika keberatan dengan vonis tersebut. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement