sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PN Jakarta Pusat Tegaskan Tak Ada Intervensi Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong

News editor Nur Khabibi
22/07/2025 09:00 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan vonis yang dijatuhkan ke Tom Lembong tanpa intevensi.
PN Jakarta Pusat Tegaskan Tak Ada Intervensi Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong (iNews Media Group)
PN Jakarta Pusat Tegaskan Tak Ada Intervensi Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong (iNews Media Group)

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Dennis Arab Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). 

Tom Lembong juga dihukum membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement