IDXChannel - Pengadilan Swiss setuju untuk mendengarkan gugatan dari sejumlah penduduk Pulau Pari di Indonesia terhadap raksasa semen Holcim.
Dilansir dari Aljazeera pada Senin (22/12/2025), mereka menuduh perusahaan tersebut gagal melakukan upaya yang cukup untuk mengurangi emisi karbon.
Lembaga Swadaya Masyarakat Swiss Church Aid (HEKS/EPER) yang mendampingi para penggugat mengatakan, ini adalah pertama kalinya pengadilan Swiss setuju untuk mendengar gugatan terkait iklim yang diajukan terhadap perusahaan besar.
Gugatan tersebut diajukan pada Januari 2023 oleh empat penduduk Pari, sebuah pulau di Indonesia yang telah berulang kali mengalami banjir akibat kenaikan suhu global yang menyebabkan naiknya permukaan laut.
Kasus ini diajukan ke pengadilan di Zug, Swiss, tempat kantor pusat Holcim berada.