sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengadilan Swiss Dengarkan Gugatan Iklim Penduduk Pulau RI Terhadap Holcim

News editor Wahyu Dwi Anggoro
22/12/2025 15:29 WIB
Pengadilan Swiss setuju untuk mendengarkan gugatan dari sejumlah penduduk Pulau Pari di Indonesia terhadap raksasa semen Holcim.
Pengadilan Swiss Dengarkan Gugatan Iklim Penduduk Pulau RI Terhadap Holcim. (Foto: Inews Media Group)
Pengadilan Swiss Dengarkan Gugatan Iklim Penduduk Pulau RI Terhadap Holcim. (Foto: Inews Media Group)

HEKS mengatakan, Holcim dipilih karena merupakan salah satu penghasil emisi karbon dioksida terbesar di dunia yang berbasis di Swiss. 

Sebuah studi yang disponsori oleh HEKS dan dilakukan oleh Climate Accountability Institute yang berbasis di Amerika Serikat menemukan bahwa Holcim mengeluarkan lebih dari tujuh miliar ton karbon dioksida antara tahun 1950 dan 2021, sekitar 0,42 persen dari total emisi industri global selama periode tersebut.

Holcim telah menyatakan komitmennya untuk mencapai emisi nol bersih pada 2050 dan mengikuti jalur berbasis sains untuk mencapai tujuan tersebut. Perusahaan tersebut mengatakan telah mengurangi emisi CO2 langsung dari operasinya lebih dari 50 persen sejak 2015.

Para penggugat menuntut kompensasi atas kerusakan terkait iklim, kontribusi keuangan untuk langkah-langkah perlindungan banjir di Pulau Pari, dan pengurangan emisi karbon Holcim secara cepat.

Produksi semen menyumbang sekitar tujuh persen dari emisi karbon dioksida global, menurut Global Cement and Concrete Association. (Wahyu Dwi Anggoro)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement