IDXChannel—Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Keputusan Presiden No. 42/2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2026.
Berdasarkan tanggal cuti bersama yang ditetapkan dalam keppres tersebut, pegawai ASN Indonesia mendapatkan delapan hari libur cuti bersama sepanjang tahun ini, di luar tanggal merah libur nasional.
Aturan ini diterbitkan dengan menimbang bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama 2026.
Keppres ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Presiden Prabowo yakni 31 Desember 2025, dengan salinan yang disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.
Berikut tanggal waktu cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2026 sesuai Keppres Nomor 42 Tahun 2025, yaitu pada: