- Tanggal 16 Februari (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili;
- Tanggal 18 Maret (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948;
- Tanggal 20, 23, dan 24 Maret (Jumat, Senin, dan Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah;
- Tanggal 15 Mei (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus;
- Tanggal 28 Mei (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah; dan
- Tanggal 24 Desember (Kamis) sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.
Penatapan cuti bersama pegawai ASN kurang lebih sama dengan libur cuti bersama yang diperoleh pegawai swasta dan anak sekolah.
Secara nasional, pemerintah pun telah menetapkan sebanyak 25 hari libur sepanjang tahun ini, terdiri dari delapan hari libur cuti bersama dan sisanya adalah libur nasional atau libur tanggal merah.
(Nadya Kurnia)