IDXChannel - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menegaskan vonis yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong murni berdasarkan fakta hukum, tanpa intervensi maupun tekanan.
"Majelis hakim tidak terkontaminasi, tidak menggali kebenaran-kebenaran yang ada di luar persidangan, apakah itu tekanan, apakah itu isu-isu politik dan sebagainya, itu yang terpenting, tidak berdasarkan intervensi maupun tekanan lainnya," kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra dalam keterangannya yang dikutip Selasa (22/7/2025).
Andi mengimbau masyarakat membaca secara utuh kasus yang menjerat Tom Lembong, bukan hanya yang berseliweran di media sosial.
"Dalam menyikapi berbagai isu di sosial media apapun di berbagai media-media lainnya kami hanya meminta kepada masyarakat untuk membaca utuh," kata Andi.
"Tidak hanya yang meringankan saja atau tidak hanya yang memberatkan saja, tetapi dibaca secara berimbang sehingga bisa mendapatkan garis besar benang merah mengapa putusan itu dijatuhkan," lanjutnya.
Lebih lanjut, Andi mengatakan, putusan yang dijatuhkan kepada eks Menteri Perdagangan itu belum berkekuatan hukum tetap. Tom Lembong bisa mengajukan upaya hukum banding jika keberatan dengan vonis tersebut.
"Kami memohon kepada seluruh masyarakat untuk bersabar karena proses hukum sedang dan masih berlangsung bagi para pihak yang belum puas untuk menunggu karena bisa diberi peluang untuk mengajukan upaya hukum banding," katanya.
"Kami mengucapkan terimakasih atas semua kritikan tersebut, sekeras apapun saran dan masukannya karena itu tanda masih banyak yang peduli dan cinta pengadilan," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor PN Jakpus memvonis mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4,5 tahun.
Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Dennis Arab Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Tom Lembong juga dihukum membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.
(Nur Ichsan Yuniarto)