IDXChannel - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengajukan upaya hukum banding atas vonis 4,5 tahun penjara di kasus importasi gula.
"Iya sudah diputuskan kita akan banding hari Selasa," kata Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, Minggu (20/7/2025).
Ari menambahkan, Tom Lembong tidak bersalah dalam perkara tersebut. Menurutnya, pihaknya akan banding berapa pun vonis yang diberikan hakim.
"Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding," kata dia.
Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.