IDXChannel - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi kegiatan Importasi gula.
Hal itu disampaikan hakim anggota, Alfis Setiawan saat membacakan hal yang meringankan vonis Tom Lembong.
"Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan," kata Hakim Alfis membacakan surat putusan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Dalam perkara ini, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara beserta denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan badan tanpa membayar uang pengganti.
Sebab menurut Hakim Alfis, Tom Lembong tidak menerima keuntungan dari praktik rasuah tersebut.