sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hakim Sebut Tom Lembong Tak Nikmati Hasil Korupsi Importasi Gula

News editor Nur Khabibi
18/07/2025 22:00 WIB
Mantan Mendag om Lembong tidak menikmati hasil korupsi kegiatan Importasi gula. 
Hakim Sebut Tom Lembong Tak Nikmati Hasil Korupsi Importasi Gula (Nur Khabibi/iNews Media Group)
Hakim Sebut Tom Lembong Tak Nikmati Hasil Korupsi Importasi Gula (Nur Khabibi/iNews Media Group)

"Majelis hakim berpendapat bahwa kepada terdakwa tidak dkenakan ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf b, yaitu pidana tambahan pembayaran uang pengganti karena faktanya terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa," katanya.

Sebelumnya, Perwakilan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perpajakan, Suhandi Cahaya mengatakan, perkara yang dijeratkan ke Tom Lembong unik. Sebab, Tom Lembong tidak menerima keuntungan. 

"Tom Lembong didakwa melakukan tindak pidana korupsi tanpa memperoleh keuntungan untuk dirinya sendiri, baik materi maupun non-materi. Hal ini sangat tidak lazim. Karena pelaku korupsi umumnya menuntut imbalan untuk keuntungan pribadi," kata Suhandi.

"Dakwaan melakukan tindak pidana korupsi yang menguntungkan pihak lain, tanpa ada imbalan untuk keuntungan pribadi, juga sangat tidak lazim. Bertentangan dengan motif korupsi secara umum, di mana menguntungkan pihak lain pada akhirnya juga pasti menguntungkan diri sendiri," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement