sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Importasi Gula, Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

News editor Nur Khabibi
18/07/2025 17:59 WIB
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara di kasus korupsi importasi gula. 
Kasus Importasi Gula, Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara (Foto: Nur Khabibi/iNews Media Group)
Kasus Importasi Gula, Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara (Foto: Nur Khabibi/iNews Media Group)

IDXChannel - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara di kasus korupsi importasi gula

Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Dennis Arab Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). 

Tom Lembong juga dihukum membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan. 

Hukuman penjara yang dijatuhkan Hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebab, jaksa hanya menuntut Tom Lembong selama tujuh tahun penjara. Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement