sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Importasi Gula, Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

News editor Nur Khabibi
18/07/2025 17:59 WIB
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara di kasus korupsi importasi gula. 
Kasus Importasi Gula, Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara (Foto: Nur Khabibi/iNews Media Group)
Kasus Importasi Gula, Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara (Foto: Nur Khabibi/iNews Media Group)

Sebelumnya, JPU menuntut Tom Lembong dengan hukuman penjara 7 tahun. Jaksa menilai, Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Triskasih Lembong dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025). 

Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.

Jaksa menyatakan, perbuatan Tom tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang beas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement