IDXChannel - Eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dituntut tujuh tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, Tom Lembong berhak menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi. Hal tersebut kemudian disepakati pada Rabu, 9 Juli 2025.
Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, terkait jadwal lanjutan sidang Tom Lembong.
Awalnya, Hakim Dennie menyebutkan sidang pembacaan pleidoi akan digelar pada 10 Juli 2025. Namun, karena satu dan lain hal, kubu Tom Lembong mengajukan pleidoi dibacakan pada 11 Juli 2025.
Merespons hal tersebut, Hakim Dennie menyatakan, terdapat batas penahanan terdakwa. Oleh karena itu, sidang pleidoi harus tidak bisa diundur.