sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Banding Ditolak, Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara

News editor Nur Khabibi
10/12/2025 22:00 WIB
Eks Dirut PT. Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, tetap dihukum 10 tahun penjara terkait korupsi investasi fiktif sesuai putusan banding.
Banding Ditolak, Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara. (Foto: iNews Media Group)
Banding Ditolak, Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Eks Dirut PT. Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, tetap dihukum 10 tahun penjara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa investasi fiktif. Hal itu merupakan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. 

"Menyatakan Terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Pertama dari Penuntut Umum," bunyi putusan dikutip dari laman direktori Putusan PT DKI Jakarta, Rabu (10/12/2025). 

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 Tahun dan Denda sejumlah Rp500 juta," sambungnya. 

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan badan selama enam bulan. 

Antonius juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp29.152.914.623, valas sebesar USD127.057, SGD283.002, EUR10.000, THB1.470, GBP30, JPY128.000, HKD500, KRW1.262.000  dan Rp2.877.000.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement