IDXChannel - Eks Dirut PT. Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, tetap dihukum 10 tahun penjara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa investasi fiktif. Hal itu merupakan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
"Menyatakan Terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Pertama dari Penuntut Umum," bunyi putusan dikutip dari laman direktori Putusan PT DKI Jakarta, Rabu (10/12/2025).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 Tahun dan Denda sejumlah Rp500 juta," sambungnya.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan badan selama enam bulan.
Antonius juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp29.152.914.623, valas sebesar USD127.057, SGD283.002, EUR10.000, THB1.470, GBP30, JPY128.000, HKD500, KRW1.262.000 dan Rp2.877.000.