sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Banding Ditolak, Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara

News editor Nur Khabibi
10/12/2025 22:00 WIB
Eks Dirut PT. Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, tetap dihukum 10 tahun penjara terkait korupsi investasi fiktif sesuai putusan banding.
Banding Ditolak, Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara. (Foto: iNews Media Group)
Banding Ditolak, Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara. (Foto: iNews Media Group)

Jika Antonius tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

"Jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama lima tahun," ujarnya. 

Perlu diketahui, putusan tersebut hampir sama dengan yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Hal yang beda, subsider kurungan badan pada uang pengganti lebih lama dua tahun dari putusan pengadilan tingkat pertama.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement