Jika Antonius tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama lima tahun," ujarnya.
Perlu diketahui, putusan tersebut hampir sama dengan yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Hal yang beda, subsider kurungan badan pada uang pengganti lebih lama dua tahun dari putusan pengadilan tingkat pertama.
(Febrina Ratna Iskana)