sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

News editor Nur Khabibi
06/10/2025 20:36 WIB
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Dirut Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta. (Foto: Nur Khabibi/Inews Media Group)
Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta. (Foto: Nur Khabibi/Inews Media Group)

IDXChannel - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dengan hukuman 10 tahun penjara. Hakim meyakini eks Dirut PT Taspen itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama terkait investasi. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/10/2025). 

Hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada Kosasih sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan badan selama enam bulan. 

Selain itu, Kosasih juga dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp29,152 miliar, USD127.057, SGD283.002, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 Poundsterling, 128.000 yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, 1,262 juta won Korea, dan Rp 2.877.000.

Jika hal tersebut tidak dibayarkan sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka Jaksa akan menyita harta bendanya guna menutupi uang pengganti. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement