sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

News editor Nur Khabibi
06/10/2025 20:36 WIB
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Dirut Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta. (Foto: Nur Khabibi/Inews Media Group)
Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta. (Foto: Nur Khabibi/Inews Media Group)

Dan dalam hal harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Diketahui, vonis yang diterima Kosasih ini sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Kosasih dijatuhi hukuman pidana 10 tahun penjara. 

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement