Dan dalam hal harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Diketahui, vonis yang diterima Kosasih ini sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Kosasih dijatuhi hukuman pidana 10 tahun penjara.
(Febrina Ratna Iskana)