IDXChannel - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dengan hukuman 10 tahun penjara. Hakim meyakini eks Dirut PT Taspen itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama terkait investasi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/10/2025).
Hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada Kosasih sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan badan selama enam bulan.
Selain itu, Kosasih juga dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp29,152 miliar, USD127.057, SGD283.002, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 Poundsterling, 128.000 yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, 1,262 juta won Korea, dan Rp 2.877.000.
Jika hal tersebut tidak dibayarkan sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka Jaksa akan menyita harta bendanya guna menutupi uang pengganti.
Dan dalam hal harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Diketahui, vonis yang diterima Kosasih ini sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Kosasih dijatuhi hukuman pidana 10 tahun penjara.
(Febrina Ratna Iskana)