sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PN Jakarta Pusat Tegaskan Tak Ada Intervensi Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong

News editor Nur Khabibi
22/07/2025 09:00 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan vonis yang dijatuhkan ke Tom Lembong tanpa intevensi.
PN Jakarta Pusat Tegaskan Tak Ada Intervensi Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong (iNews Media Group)
PN Jakarta Pusat Tegaskan Tak Ada Intervensi Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong (iNews Media Group)

"Kami memohon kepada seluruh masyarakat untuk bersabar karena proses hukum sedang dan masih berlangsung bagi para pihak yang belum puas untuk menunggu karena bisa diberi peluang untuk mengajukan upaya hukum banding," katanya. 

"Kami mengucapkan terimakasih atas semua kritikan tersebut, sekeras apapun saran dan masukannya karena itu tanda masih banyak yang peduli dan cinta pengadilan," katanya. 

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor PN Jakpus memvonis mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4,5 tahun. 

Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement