"Kami memohon kepada seluruh masyarakat untuk bersabar karena proses hukum sedang dan masih berlangsung bagi para pihak yang belum puas untuk menunggu karena bisa diberi peluang untuk mengajukan upaya hukum banding," katanya.
"Kami mengucapkan terimakasih atas semua kritikan tersebut, sekeras apapun saran dan masukannya karena itu tanda masih banyak yang peduli dan cinta pengadilan," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor PN Jakpus memvonis mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4,5 tahun.
Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.