Jika hanya pembetulan nama, penduduk bisa datang langsung ke Disdukcapil terdekat untuk dilakukan pembetulan. Sesuai Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, proses ini tidak lagi memerlukan putusan pengadilan, namun pemohon harus membawa beberapa dokumen yaitu:
- Fotocopy KTP dan KK
- Fotocopy Akta Lahir
- Fotocopy Ijazah terakhir
- Fotocopy akta perkawinan/kartu nikah (bagi yang sudah menikah)
- Mengisi formulir yang dibutuhkan
- Materai
Terkait perbedaan nama di ijazah yang kemudian ingin disesuaikan dengan data di KTP, KK, dan Akta Lahir maka pemilik ijazah harus meminta surat keterangan dari sekolah yang bersangkutan.
Sebaliknya, jika ijazah ingin dijadikan rujukan data, maka Dinas Dukcapil akan mengeluarkan Berita Acara sebelum mencetak data kependudukan yang bersangkutan.
Dengan demikian, data kependudukan yang berbeda-beda karena kesalahan penulisan nama tersebut tidak bermasalah di kemudian hari.
Bisakah Merubah Akta Kelahiran Tanpa Proses Pengadilan? Intip Penjelasannya. (FOTO: MNC MEDIA)