sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK: Kepala KPP Madya Banjarmasin Minta Rp1,5 Miliar ke Perusahaan untuk Restitusi Pajak

News editor Nur Khabibi
05/02/2026 20:15 WIB
Kepala KPP Madya Banjarmasin meminta uang apresiasi Rp1,5 miliar untuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak ke PT BKB.
KPK: Kepala KPP Madya Banjarmasin Minta Rp1,5 Miliar ke Perusahaan untuk Restitusi Pajak
KPK: Kepala KPP Madya Banjarmasin Minta Rp1,5 Miliar ke Perusahaan untuk Restitusi Pajak

IDXChannel—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY) sebagai tersangka dugaan suap restitusi pajak pada Kamis (5/2/2026). 

Mulyono ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yaitu Dian Jaya Demega (DJD) selaku Fiskus Anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin) dan Venasius Jenarus (VNZ) selaku Manager Keuangan PT Buana Karya Bhakti).

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan ketiganya langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK dalam kurun waktu 20 hari. Penahanan ini terhitung sejak 5-24 Februari 2026.

Dugaan korupsi restitusi pajak yang menjerat Mulyono dimulai sejak 2024 ketika PT Buana Karya Bhakti mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tahun Pajak 2024 dengan status lebih bayar. 

Pengajuan tersebut dimohonkan kepada KPP Madya Banjarmasin. Sebagai tambahan informasi, restitusi pajak adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh negara kepada wajib pajak. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement