“PT BKB melalui VNZ menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp1,5 miliar kepada MLY sebagai uang apresiasi, dengan adanya uang “sharing” untuk VNZ,” jelas Asep.
Setelahnya KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp48,3 miliar.
Setelah restitusi dicairkan pada 22 Januari 2026, uang apresiasi sebesar Rp1,5 miliar kemudian langsung turut dicairkan. DJD kemudian menghubungi staf VNZ untuk meminta bagian dari uang apresiasi yang disepakati.
“Uang tersebut dicairkan oleh PT BKB dengan menggunakan invoice fiktif,” tambahnya.
Adapun besaran pembagian uang itu di antaranya:
- Mulyono sebesar Rp800 juta;
- Dian Jaya Demega sebesar Rp200 juta (dibagi lagi kepada Venasius Rp20 juta)
- Venasius Jenarus sebesar Rp500 juta.
Atas perbuatannya, terhadap Mulyono dan Dian Jaya selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026.