Restitusi pajak terjadi ketika wajib pajak membayar nilai pajak lebih besar dari jumlah pajak terutang yang seharusnya. Nilai kelebihan bayar itu adalah hak wajib pajak.
Singkatnya, tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin menemukan lebih bayar pajak PT BKB sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, nilai lebih bayar itu menjadi Rp48,3 miliar.
Sayangnya, restitusi pajak tidak langsung dikabulkan, Mulyono justru menyampaikan kepada Venasius apabila restitusi hendak dikabulkan maka harus terdapat uang apresiasi.
“Dalam pertemuan lanjutan, MLY menyampaikan pada VNZ bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya uang apresiasi,” kata Asep, Kamis (5/2/2026).
Permintaan itu kemudian disepakati oleh PT Buana Karya Bhakti melalui Venasius dengan memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar. Setelah kesepakatan itu, KPP Madya Banjarmasin pun akhirnya mengeluarkan surat ketetapan restitusi pajak.