sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakut dan Dua Anak Buah Sebagai Tersangka

News editor Achmad Al Fiqri
11/01/2026 06:18 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakut dan Dua Anak Buah Sebagai Tersangka. (Foto: Inews Media Group)
KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakut dan Dua Anak Buah Sebagai Tersangka. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB) atas kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak.

Langkah ini dilakukan setelah Dwi terjerat OTT pada Sabtu (10/1/2025).

Selain DWB, lembaga antirasuah juga menetapkan dua pegawai pajak lainnya yakni, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS) dan Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB).

KPK juga menetapkan tersangka terhadap dua pihak swasta yakni Abdul Kadim (ABD) selaku konsultan pajak dan Edy Yulianto selaku staf PT Wanatiara Persada (WP).

"Dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026, setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers, Minggu (11/1/2026).

Kendati demikian, Asep mengatakan, para tersangka akan ditahan untuk 20 hari pertama sejak 11-30 Januari 2026. Adapun penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement