sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakut dan Dua Anak Buah Sebagai Tersangka

News editor Achmad Al Fiqri
11/01/2026 06:18 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakut dan Dua Anak Buah Sebagai Tersangka. (Foto: Inews Media Group)
KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakut dan Dua Anak Buah Sebagai Tersangka. (Foto: Inews Media Group)

Lebih lanjut, Asep menyampaikan secara singkat, perkara itu berkaitan dengan pengurangan kewajiban pajak PT WP dari Rp75 miliar menjadi Rp23 miliar. Dari pengurangan pajak itu, KPK menduga para petugas pajak mendapat fee sebrsar Rp8 miliar.

"Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan," ucap Asep.

Atas perbuatannya, ABD dan EY selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara terhadap DWB, Sdr. AGS, dan ASB selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Wahyu Dwi Anggoro)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement