IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sudah menerima pengembalian uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji senilai Rp100 miliar. Uang tersebut berasal dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Namun, kata Budi, nominal tersebut belum final. Dia pun mengimbau kepada para PIHK untuk segera menyerahkan ke KPK perihal uang yang diduga terkait perkara tersebut.
"KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu silakan bisa segera mengembalikan terkait dengan uang-uang yang diduga terkait dengan dugaan tipikor ini," ujarnya.