IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga mengumumkan tersangka dugaan korupsi perkara kuota haji di lingkungan Kementerian Agama.
Sebab, kata KPK, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengumuman tersangka akan dilakukan setelah perhitungan kerugian negara rampung.
"Secepatnya, setelah penghitungan kerugian negaranya rampung. Mohon bersabar, kawan-kawan BPK sedang selesaikan," ujarnya kepada wartawan, Jakarta, Minggu (4/1/2026).
Baca Juga: