IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Selasa (16/12/2025). Pemeriksaan ini merupakan kali kedua setelah perkara tersebut masuk ke tahap penyidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, materi pemeriksaan kali ini terkait perhitungan dugaan kerugian keuangan negara terkait perkara tersebut.
"Pemeriksaan kepada para saksi difokuskan terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh kawan-kawan BPK," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.
Selain Gus Yaqut, KPK memeriksa sejumlah saksi dari asosiasi penyelenggara ibadah haji. Menurutnya, pemeriksaan tersebut guna melengkapi keterangan saksi sebelumnya.
"Pemeriksaan terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara ini menjadi pelengkap dari puzzle-puzzle informasi dan keterangan yang sebelumnya sudah didapatkan oleh penyidik," ujarnya.