"Mulai dari asal muasal kuota haji tambahan ini, di mana pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota, yang bertujuan untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji reguler di Indonesia," sambungnya.
Dalam penyidikan perkara ini, penyidik KPK juga berangkat ke Arab Saudi guna mengecek fasilitas haji di sana. Menurut Budi, temuan penyidik di Arab Saudi juga turut dikonfirmasi kepada Yaqut dan saksi lainnya.
"Itu juga kemudian tentunya menjadi pengayaan dalam proses penyidikan perkara ini. Sehingga ini menjadi utuh konstruksinya. Mulai dari awal proses diskresinya yang bertentangan dengan Undang-Undang 8 2019, kemudian pembagian kuotanya, kemudian adanya dugaan aliran uang kepada oknum-oknum di Kementerian Agama," ucapnya.
(Febrina Ratna Iskana)