Dalam prosesnya, kata Budi, BPK juga telah memeriksa pejabat di lingkungan Kementerian Agama, asosiasi travel haji untuk menghitung kerugian total negara akibat perbuatan melawan hukum di perkara itu.
"Para pihak dari Kemenag, asosiasi, travel haji, juga sudah diperiksa auditor untuk mengkalkulasi kerugian negara yang timbul akibat diskresi pembagian kuota haji tambahan yang bertentangan dengan ketentuan perundangan tersebut," katanya.
Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi kuota haji ini naik penyidikan sejak Agustus 2025. Di bulan yang sama, KPK mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas dicegah bepergian ke luar negeri.
Selain Yaqut, Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan bos travel Fuad Hasan Mashyur (FHM) juga turut dicekal. Pencekalan ini berlangsung selama enam bulan. Artinya, masa pencegahan itu akan berakhir pada Februari 2026.
(Dhera Arizona)