sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Terima Pengembalian Rp100 Miliar dari PIHK Terkait Kasus Kuota Haji

News editor Nur Khabibi
10/01/2026 02:02 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sudah menerima pengembalian uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji senilai Rp100 miliar.
KPK Terima Pengembalian Rp100 Miliar dari PIHK Terkait Kasus Kuota Haji. (Foto Istimewa)
KPK Terima Pengembalian Rp100 Miliar dari PIHK Terkait Kasus Kuota Haji. (Foto Istimewa)

Sebagai informasi, KPK menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Selain itu, KPK juga menetapkan eks Stafsus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka.

"Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

"Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," katanya. 

Dalam perkara ini, keduanya dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Menurutnya, auditor BPK tengah menghitung kepastian dari jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus yang dimaksud. 

"BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," ujarnya.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement