sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Eks Menag Gus Yaqut Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

News editor Nur Khabibi
09/01/2026 14:13 WIB
KPK menetapkan Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Eks Menag Gus Yaqut Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji (FOTO:iNews Media Group)
Eks Menag Gus Yaqut Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Penetapan tersangka ini dikonfirmasi Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. "Iya benar," kata Asep saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/1/2026). 

Kendati begitu, Asep belum menjelaskan secara detail perihal siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Konstruksi perkara pun belum dipaparkan. 

Diketahui, Gus Yaqut telah dua kali diperiksa dalam tahap penyidikan perkara tersebut, yakni 1 September dan 16 Desember 2025.

Diberitakan sebelumnya, KPK mendalami dugaan aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) ke sejumlah oknum di Kementerian Agama (Kemenag) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement