IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perhatian khusus pada pemenuhan ekuitas minimum bagi lembaga pembiayaan dan layanan pinjaman daring (fintech lending).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya, Agusman mengungkapkan masih ada belasan entitas yang belum memenuhi ambang batas permodalan.
Berdasarkan data OJK, dari total 145 perusahaan multifinance di Indonesia, terdapat 4 perusahaan yang masih berjuang memenuhi ketentuan modal inti. Hal serupa juga dialami oleh sejumlah penyelenggara pinjaman daring (Pindar).
"Ada 4 perusahaan pembiayaan yang belum penuhi ekuitas minimal Rp100 miliar, dan 9 dari 95 Pindar yang belum penuhi ekuitas Rp12,5 miliar," ujar Agusman dalam konferensi pers RDKB, Jumat (9/1/2026).
Agusman menegaskan bahwa entitas yang belum memenuhi persyaratan telah menyerahkan rencana aksi (action plan) guna mematuhi aturan tersebut.