IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, roadmap penguatan BPD 2024-2027 difokuskan pada empat pilar utama yang dirancang untuk mengoptimalkan peran BPD yaitu Penguatan Struktur dan Keunggulan BPD, Akselerasi Transformasi Digital BPD, Penguatan Peran BPD dalam Ekonomi Daerah dan Nasional serta Penguatan Perizinan, Pengaturan, dan Pengawasan BPD.
"Melalui penyempurnaan arah kebijakan pengembangan dan penguatan BPD dalam roadmap, diharapkan BPD dapat terus tumbuh secara prudent dan berkontribusi signifikan terhadap pembangunan serta pemerataan ekonomi daerah yang berkelanjutan, sehingga pada akhirnya dapat berkontribusi terhadap peningkatan perekonomian nasional," tutur Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae Minggu (24/5/2026).
Setelah diterbitkan pada 2024, Roadmap BPD 2024-2027 telah memberikan dampak positif dalam pengembangan industri BPD.
Adapun salah satunya adalah penguatan daya saing BPD melalui implementasi ketentuan OJK terkait Konsolidasi dan Pemenuhan Modal Inti Minimum (MIM) yang bertujuan untuk mendorong penguatan permodalan industri perbankan.
"Kebijakan ini telah mendorong pemenuhan modal inti BPD dari semula terdapat 18 BPD dengan modal inti minimum kurang dari Rp3 triliun pada tahun 2019 menjadi hanya 10 BPD pada akhir 2024, yang semuanya telah membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB)," kata dia.