Langkah yang diambil beragam, mulai dari penambahan modal disetor oleh pemegang saham hingga opsi penggabungan usaha atau merger.
Selain pengawasan modal, OJK juga bersikap tegas terhadap pelanggaran regulasi. Selama Desember 2025, sanksi administratif telah dijatuhkan kepada 24 perusahaan pembiayaan, 6 perusahaan modal ventura, dan 23 Pindar.
Meskipun terdapat tantangan permodalan di beberapa entitas, sektor PVML (Pembiayaan, Ventura, Modal LKM, dan LJK Lainnya) secara agregat menunjukkan pertumbuhan yang stabil per November 2025.
Piutang pembiayaan multifinance tumbuh 1,09 persen (yoy) menjadi Rp506,82 triliun, dengan risiko kredit (NPF Gross) yang terjaga di level 2,44 persen.
Outstanding pembiayaan pindar meroket 25,45 persen (yoy) dengan nilai nominal mencapai Rp94,85 triliun. Tingkat risiko kredit macet (TWP90) berada di posisi 4,33 persen.