sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jejak Saham Belvin Tannadi, Influencer yang Didenda Akibat Manipulasi AYLS dkk

Market news editor Rahmat Fiansyah
23/02/2026 16:14 WIB
OJK memberikan sanksi tegas kepada pemengaruh (influencer) saham yang populer di kalangan generasi muda, Belvin Tannadi (BVN).
OJK memberikan sanksi tegas kepada influencer saham yang populer di kalangan generasi muda, Belvin Tannadi (BVN). (Foto: IG @belvinvvip)
OJK memberikan sanksi tegas kepada influencer saham yang populer di kalangan generasi muda, Belvin Tannadi (BVN). (Foto: IG @belvinvvip)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi tegas kepada pemengaruh (influencer) saham yang populer di kalangan generasi muda, Belvin Tannadi (BVN) akibat manipulasi harga saham. Sanksi tersebut berupa denda sebesar Rp5,25 miliar.

Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi pada Jumat (20/2/2026) lalu mengatakan, BVN telah melakukan order beli dan jual terhadap sejumlah saham yang menyebabkan pembentukan harga tak wajar. Proses manipulasi ini membuat harga saham tidak bergerak murni sesuai mekanisme pasar.

Hasan menyebut, BVN melakukan manipulasi harga pada saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Entertainment Tbk (FILM) yang dulunya bernama PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML).

Ketiga saham tersebut menjadi "permainan" Belvin pada periode 2021-2022. Modusnya, kata Hasan, Belvin menggunakan beberapa rekening efek nominee untuk menukar "barang" miliknya. Dengan demikian, praktik kecurangan itu melanggar pasal 90 dan 91 Undang-Undang (UU) Pasar Modal yang diubah dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). 

Nama Belvin Tannadi beberapa kali muncul dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) di atas 5 persen. Saham-saham tersebut biasanya memiliki nilai kapitalisasi pasar yang tidak terlalu besar, sehingga harganya lebih mudah dimanipulasi. Belvin menyebut gaya berinvestasinya sebagai Belvinmology.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement